Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Kasus Suap Audit BPK Sumsel

0
13

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

“Betul, salah satunya Edison,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain Edison, KPK juga menetapkan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augus Dwianggara, serta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 Abi Nurwardani sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Budi.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Titin Rita Lestari diduga menerima suap terkait proses audit pengadaan smart board yang dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

KPK menduga pengadaan tersebut mengandung penyimpangan. Mengetahui adanya potensi temuan dalam proses audit, Edison diduga memberikan suap kepada auditor BPK melalui dana yang bersumber dari pihak swasta pemasok smart board.

Menurut KPK, uang yang diberikan tersebut bertujuan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan dan mengondisikan temuan audit agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Dari uang yang diberikan pihak swasta kepada pihak Pemkab Muara Enim, sebagian diduga diberikan kepada pihak BPK untuk pengondisian ataupun pengaturan temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim, salah satunya terkait pengadaan smart TV atau smart board,” kata Budi.

Dengan demikian, Edison diduga berperan sebagai pemberi suap dalam perkara OTT auditor BPK tersebut.

KPK menjelaskan status hukum Edison dalam kasus ini berkaitan dengan perkara lain yang sebelumnya juga sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Betul, karena ini dua perkara yang berkaitan, nanti akan ada dua tersangka yang sama. Dalam perkara sebelumnya Edison sebagai terduga penerima suap, sedangkan dalam perkara saat ini sebagai terduga pemberi suap,” ujar Budi.

Sebelumnya, Edison telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan Edison, serta Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi sebagai tersangka.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here