Jakarta, Spoiler.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat setelah Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (12/6/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/4244/VI/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, mengatakan terdapat dua laporan yang diajukan, yakni terkait dugaan pemalsuan KTA dan dugaan pemalsuan dokumen internal partai.
“Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” kata Lyckhen di Polda Metro Jaya, Jumat.
Menurut dia, dugaan pemalsuan KTA berkaitan erat dengan dugaan penerbitan dokumen partai yang dinilai tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana mestinya.
“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” ujarnya.
Ketua DPC PPP Jakarta Selatan H.M. Nasir selaku pelapor mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan KTA atas nama Agus Suparmanto. Ia menyebut DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan maupun memberikan rekomendasi terkait penerbitan kartu anggota tersebut.
“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut,” kata Nasir.
Karena itu, pihaknya meminta proses penerbitan KTA ditelusuri secara menyeluruh mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP PPP guna memastikan kesesuaian prosedur organisasi.
Nasir menduga KTA tersebut diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang berlaku di internal partai sehingga memicu polemik dan ketidakpastian di kalangan kader.
“Terindikasi ini memang kita tidak menerbitkan itu. Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu,” ujarnya.
Selain persoalan KTA, Nasir juga menyoroti adanya aktivitas sejumlah pihak yang mengatasnamakan PPP namun dilakukan di luar lingkungan resmi partai. Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan keresahan di kalangan kader tingkat bawah.
“Itulah yang membuat keprihatinan kami dari tingkat bawah,” katanya.
Nasir menilai dugaan pemalsuan dokumen dan KTA tersebut berpotensi merugikan organisasi karena dapat menimbulkan klaim keanggotaan maupun hak politik oleh pihak yang belum sah tercatat sebagai kader.
“Ada pihak yang tidak sah sebagai kader merasa punya hak untuk dipilih hingga mengeluarkan statement,” ujarnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, kepolisian akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

















































