Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG, Komisaris PT YAT Resmi Jadi Tersangka

0
25

Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka terbaru tersebut adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Andri sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang cukup.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menjelaskan perkara tersebut bermula pada awal 2025 ketika Andri, yang menjabat sebagai komisaris sekaligus pengendali PT YAT, bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan memperoleh proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Tidak lama kemudian, ia memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan Program MBG.

Menurut penyidik, sejak Februari 2025 Andri diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut meskipun proses pengadaan belum dimulai.

“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.

Padahal saat itu PT YAT disebut belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik karena belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Namun, Andri diduga tetap melakukan berbagai komunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik yang digunakan untuk mendukung program MBG.

Kejagung menduga pengondisian telah dilakukan sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.

Penyidik juga menduga Andri menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut disebutkan perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, meskipun hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian harga dan spesifikasi barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.

Kejagung mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Program MBG ditemukan dugaan penunjukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra program juga diduga tidak memenuhi persyaratan.

Penyidik turut menemukan indikasi penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang Program MBG. Barang-barang tersebut antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang kini masih didalami dalam proses penyidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here