Polda Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Batubara Ilegal, Lima Truk Disita

0
7

Bengkulu, Spoiler.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penampungan, pengangkutan, dan penjualan batubara ilegal yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WP (59), RD, dan TWU. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan batubara yang tidak memiliki legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Kompol Mirza Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari aktivitas jual beli batubara yang dilakukan tersangka RD.

Batubara tersebut diketahui dimuat dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, dan Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Batubara itu diambil dari sepanjang Sungai Air Kemumu yang bukan merupakan wilayah tambang dan tidak memiliki izin untuk kegiatan usaha jual beli batubara,” kata Mirza di Bengkulu, Rabu.

Menurut dia, batubara ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan ke sejumlah daerah, yakni Tangerang, Cilegon, dan Lampung.

Untuk melancarkan aktivitas tersebut, tersangka RD diduga menggunakan surat jalan dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN) yang dikelola tersangka TWU.

“Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU dengan harga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan IPP milik PT Trans Media Nusantara, pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maupun izin lain yang sah.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan batubara yang diperdagangkan tersebut tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana dipersyaratkan.

Dari aktivitas tersebut, RD diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp650 ribu untuk setiap transaksi, sedangkan TWU menerima keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta dari setiap dokumen surat jalan dan IPP yang digunakan.

Selain RD dan TWU, penyidik juga menangkap tersangka WP di lokasi berbeda karena diduga melakukan tindak pidana serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita lima unit truk Fuso yang masing-masing mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batubara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan surat jalan yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan batubara ilegal tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 atau Pasal 105 juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here