Pemerintah Wajibkan ASN Ikuti E-Learning Antikorupsi KPK untuk Perkuat Integritas Birokrasi

0
7

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah akan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah mengikuti program pembelajaran integritas dan antikorupsi berbasis e-learning yang dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan program pembelajaran integritas tidak boleh berhenti sebagai proyek percontohan atau hanya diikuti sebagian kecil pegawai.

“Oleh karena itu, kami akan mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan keikutsertaan e-learning ini bagi seluruh instansi pemerintah,” kata Rini saat memberikan sambutan di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurut dia, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada komitmen para pejabat pembina kepegawaian (PPK), termasuk sekretaris jenderal kementerian, sekretaris daerah, serta pimpinan instansi pemerintah lainnya.

Rini menegaskan para PPK memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan kerjanya mengikuti program pembelajaran tersebut.

“Kebijakan ini tidak akan berdampak tanpa eksekusi. Di sinilah peran krusial para pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi pusat maupun daerah untuk memimpin langsung gerakan ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, data keikutsertaan ASN akan dipantau secara berkala melalui sistem yang terintegrasi dengan KPK. Tingkat partisipasi pegawai juga akan menjadi salah satu indikator dalam pengembangan manajemen talenta ASN.

Karena itu, setiap instansi diminta secara aktif memperbarui data dan mendorong keterlibatan pegawai dalam program tersebut.

Menurut Rini, penguatan integritas harus menjadi bagian dari pengembangan kompetensi ASN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ia menilai kompetensi ASN tidak hanya mencakup kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga aspek moral, etika, dan integritas.

Program e-learning antikorupsi tersebut dikembangkan melalui kolaborasi antara KPK, Kementerian PAN-RB, LAN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Materi pembelajaran disajikan secara daring melalui modul interaktif, sertifikasi, serta sistem pemantauan yang bertujuan membangun budaya birokrasi dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

Hingga 17 Juni 2026, jumlah peserta program telah melampaui target yang ditetapkan.

Dari target awal sebanyak 56.788 ASN, jumlah peserta yang mengikuti pembelajaran tercatat mencapai 62.750 orang.

“Capaian ini menunjukkan komitmen pimpinan instansi pemerintah menjadi kunci keberhasilan. Kita sedang menanamkan fondasi moral bagi ASN di seluruh Indonesia,” kata Rini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here