WALHI Ungkap 52 Perusahaan Terafiliasi Malaysia-Singapura Terlibat Karhutla 2026

0
29

Jakarta, Spoiler.id — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti dugaan keterlibatan puluhan perusahaan yang terafiliasi dengan modal Malaysia dan Singapura dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sepanjang 2026. Organisasi lingkungan itu mendesak pemerintah memperkuat pengawasan konsesi, mengevaluasi perizinan, dan menindak perusahaan yang terbukti melanggar hukum.

Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI, Umi Ma’rufah, mengatakan analisis sebaran titik panas atau hotspot yang dipadukan dengan penelusuran struktur kepemilikan perusahaan mengidentifikasi sedikitnya 372 perusahaan di Indonesia yang terindikasi terkait karhutla tahun ini.

Dari jumlah tersebut, WALHI mengidentifikasi sekitar 26 perusahaan asal Malaysia dan 26 entitas yang terafiliasi dengan Singapura. Menurut WALHI, titik panas ditemukan di wilayah konsesi yang berkaitan dengan entitas-entitas tersebut.

“Kami melacak berdasarkan afiliasi grupnya, dan menemukan sekitar 26 perusahaan asal Malaysia serta 26 entitas terafiliasi dengan Singapura yang berkontribusi terhadap munculnya titik api di lahan konsesi mereka,” kata Umi dalam diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia: Mengeksplorasi Strategi Pemutusan Siklus Bencana Tahunan dengan Penyelesaian yang Berkelanjutan” di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).

Umi menyoroti sejumlah grup bisnis besar asal Malaysia, di antaranya Sime Darby, Genting, dan Kepong. WALHI juga menyebut PT Kayung Agro Lestari sebagai salah satu entitas yang menjadi perhatian dalam analisis tersebut, dengan temuan hingga 229 titik panas.

Meski demikian, keberadaan titik panas dan hubungan afiliasi kepemilikan perusahaan tidak serta-merta membuktikan suatu perusahaan melakukan pelanggaran atau menjadi penyebab kebakaran. Penentuan tanggung jawab hukum memerlukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

WALHI menilai penelusuran struktur kepemilikan perusahaan perlu menjadi bagian dari penanganan karhutla. Langkah tersebut dinilai penting agar pertanggungjawaban tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang terbukti memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha di kawasan terdampak.

“Penerima manfaat ekonomi terbesar dari aktivitas ekstraktif ini berada di negara tetangga, sehingga sangat tidak adil jika beban ekologis dan pemulihannya hanya ditanggung oleh Indonesia,” ujar Umi.

WALHI Perkirakan Area Terbakar Lampaui 895.000 Hektare

Dalam paparannya, WALHI memperkirakan luas area terbakar sepanjang 2026 telah melampaui 895.000 hektare. Kebakaran disebut terkonsentrasi di lima provinsi utama.

Organisasi tersebut juga menyebut lebih dari 850.614 orang terdampak infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan kesehatan masyarakat yang perlu ditangani seiring upaya pemulihan lingkungan.

Menurut WALHI, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman api. Pemerintah perlu memperkuat tata kelola lahan, pengawasan wilayah konsesi, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

WALHI juga mengkritik pendekatan yang mengaitkan kebakaran semata-mata dengan faktor alam, termasuk fenomena El Nino. Organisasi tersebut menilai pengelolaan lahan dan aktivitas manusia harus turut ditelusuri dalam setiap kasus karhutla.

Ahli Hukum Dorong Penerapan Strict Liability

Aspek pertanggungjawaban korporasi turut dibahas dalam FGD tersebut. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Maret Priyanta, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam perkara lingkungan hidup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Maret, perusahaan yang beroperasi di kawasan dengan risiko kebakaran tinggi semestinya memperhitungkan risiko tersebut sejak awal kegiatan usaha. Apabila persyaratan hukum terpenuhi, perusahaan juga harus menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Korporasi yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) atau perizinan kehutanan sudah menyadari sepenuhnya risiko tinggi kebakaran di lahan mereka sejak awal beroperasi. Melalui strict liability, tanggung jawab pemulihan seharusnya berjalan langsung dan seketika tanpa perlu lagi berdebat di pengadilan mencari siapa individu yang menyalakan korek api,” kata Maret dalam materi yang disampaikan pada FGD.

Namun, penerapan asas strict liability tetap harus merujuk pada ketentuan hukum serta fakta dalam setiap perkara. Penetapan tanggung jawab tidak dapat hanya didasarkan pada temuan titik panas atau afiliasi kepemilikan perusahaan.

WALHI Desak Evaluasi Izin dan Penegakan Hukum Lintas Negara

Berdasarkan hasil analisis tersebut, WALHI mendesak pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN memperkuat mekanisme pertanggungjawaban korporasi yang terbukti terlibat dalam karhutla.

WALHI mengusulkan penegakan hukum lintas batas, termasuk mendorong negara asal modal untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Organisasi itu juga mengusulkan pencabutan sertifikasi keberlanjutan, seperti RSPO, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, WALHI mendorong pengakuan ekosida sebagai kejahatan dalam konteks kerusakan lingkungan berskala besar. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka data perusahaan yang berkaitan dengan karhutla kepada publik.

WALHI turut mendesak Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengevaluasi perizinan perusahaan yang berulang kali mengalami kebakaran.

Evaluasi itu, menurut WALHI, perlu mencakup sekitar 5 juta hektare konsesi yang dinilai berisiko tinggi karena berada di atas ekosistem gambut.

WALHI menilai penanganan karhutla membutuhkan perubahan tata kelola sumber daya alam yang menempatkan pencegahan, pemulihan lingkungan, dan pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian utama kebijakan.

“Penanganan krisis transboundary haze tidak akan selesai melalui pemadaman api konvensional di hilir,” demikian penekanan WALHI dalam materi yang disampaikan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here