Remaja di Rejang Lebong Nekat Begal Teman Sendiri demi Judol dan Narkoba

0
72
RK (17), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu, saat dihadirkan dalam konferensi pers Rabu (12/11/2025). (Foto: Istimewa)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Seorang remaja berinisial RK (17) asal Desa Pagar Gunung, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membegal temannya sendiri demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

Aksi kejahatan yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sore di Jalan Talang Tuo, perbatasan Kelurahan Talang Rimbo Lama dan Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, itu berakhir dengan penangkapan pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Korban diketahui bernama Marcel Handika (16), pelajar asal Desa Air Pikat, Kecamatan Bermani Ulu, mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, menjelaskan pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Rejang Lebong dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena sudah kecanduan narkoba jenis sabu-sabu. Aksi ini dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” ujar Iptu Reno Wijaya, Rabu (12/11/2025).

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggunakan sabu selama satu bulan terakhir. Dalam keadaan kehabisan uang, ia melihat kesempatan saat berboncengan dengan korban. Tanpa pikir panjang, RK menyerang dan membawa kabur sepeda motor Honda CBR milik korban.

“Saya nyesal, saya enggak niat mau bunuh dia. Cuma mau ambil motornya aja,” ucap RK dengan wajah menunduk.

Sepeda motor korban kemudian digadaikan oleh pelaku di wilayah Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, senilai Rp 2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut dihabiskan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan sisa uang sekitar Rp 900 ribu.

“Langsung dibelikan sabu, sisanya dipakai main slot,” kata RK.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya saat ini masih menelusuri lokasi penggadaian sepeda motor serta pihak yang menerima gadai. Polisi memastikan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak.

“Proses hukum tetap mengikuti aturan peradilan anak. Saat ini, penyidik juga tengah mencari barang bukti tambahan,” tutup Iptu Reno.

Sebelumnya, Kepala Desa Air Merah, Pairan, mengungkapkan korban ditemukan dalam kondisi lemah akibat banyak kehilangan darah. Warga segera memberikan pertolongan pertama sebelum korban dilarikan ke rumah sakit.

“Kondisinya sangat lemah saat ditemukan. Untung warga cepat menolong,” ujar Pairan.

Kapolsek Selupu Rejang, Iptu Ibnu Sina Alfarobi, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan membantu penyelidikan bersama Satreskrim Polres Rejang Lebong.

“Anggota sudah turun ke lokasi untuk olah TKP dan mengumpulkan bukti di lapangan,” kata Kapolsek.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak, terutama agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan perjudian yang dapat memicu tindakan kriminal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here