Jakarta, Spoiler.id – Polri menegaskan bahwa tidak terdapat praktik rangkap jabatan bagi anggota yang ditugaskan mengisi posisi di kementerian maupun lembaga pemerintah pusat. Penugasan tersebut, menurut Polri, dilakukan dengan prinsip akuntabilitas serta mekanisme mutasi yang transparan.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap personel yang menerima penugasan luar struktur terlebih dahulu dimutasi dari jabatannya di internal Polri. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan tertib administrasi serta mencegah terjadinya duplikasi hak kepegawaian.
Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di instansi pusat tetap berstatus sebagai pegawai negeri pada Polri, namun tidak lagi memegang jabatan struktural di korpsnya.
Terkait hak kepegawaian, ia menyampaikan bahwa gaji pokok anggota tetap dibayarkan oleh Polri sebagai instansi induk. Sementara itu, tunjangan kinerja diberikan oleh kementerian atau lembaga pengguna sesuai kelas jabatan yang ditempati. Hak lain yang melekat pada jabatan juga diberikan oleh instansi pengguna berdasarkan ketentuan internal masing-masing.
“Tidak ada duplikasi remunerasi, karena personel yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penugasan dilakukan sesuai regulasi demi menjaga profesionalitas serta integritas personel Polri.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya. Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada publik terkait mekanisme penugasan anggota pada instansi pusat dan pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
















































