DPR Resmi Sahkan Revisi KUHAP, Mulai Berlaku 1 Januari 2026

0
59
DPR resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saat Mustopa, serta perwakilan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Restorative Justice Diatur Lebih Jelas

Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP yang juga Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan. Ia menjelaskan bahwa RUU baru ini telah mendefinisikan secara eksplisit mengenai keadilan restoratif atau restorative justice dalam Pasal 1 angka 21.

Selain itu, penyidik diberikan wewenang melalui Pasal 7 huruf k untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.

“Prinsip Restorative Justice telah diatur lebih rinci dalam Pasal 79-88. Pengaturannya mencakup mekanisme, proses, hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Jaminan bagi pelaku untuk memenuhi seluruh kesepakatan diatur dalam Pasal 79. RKUHAP juga mengatur ganti rugi, kompensasi, restitusi, dan dana abadi, sehingga memungkinkan adanya optimalisasi pemulihan hak korban,” kata Habiburrokhman.

Bantah Isu Penyadapan dan Penyitaan Sewenang-wenang

Habiburrokhman juga membantah keras isu yang beredar luas bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk melakukan penyadapan, penyitaan, dan penangkapan secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan yang benar adalah, dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru, persoalan penyadapan akan diatur secara khusus dalam Undang-Undang tersendiri yang baru akan dibahas setelah pengesahan KUHAP ini.

“Pendapat sebagian besar fraksi di DPR adalah bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus dengan izin pengadilan. Ketentuan tersebut justru yang akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.

Syarat Ketat Penahanan dan Penyitaan

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa KUHAP baru mengatur syarat yang sangat ketat terkait tindakan penahanan, penangkapan, dan penyitaan.

 Pemblokiran Tabungan/Daring: Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru mewajibkan semua bentuk pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan jejak daring, harus mendapat izin hakim.

 Penyitaan: Pasal 44 KUHAP baru juga menegaskan bahwa semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.

 Penangkapan: Penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti (Pasal 94).

 Penahanan: Penahanan hanya bisa dilakukan jika terdakwa mengabaikan panggilan dua kali tanpa alasan sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi (Pasal 99).

Penggeledahan: Penggeledahan diatur dalam Pasal 112 KUHAP baru yang mensyaratkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan juga harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat,” ungkapnya.

Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi, Puan Maharani mengetuk palu sidang, menandai RKUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang. Rencananya, revisi KUHAP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here