
Spoiler.id – Banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam bagi warga di Aceh, Sibolga, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sedikitnya 442 orang meninggal dunia, sementara lebih dari 400 lainnya masih hilang. Ribuan rumah rusak berat maupun terendam, dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi.
Meski anomali cuaca, termasuk curah hujan ekstrem dan pengaruh siklon tropis yang melintas di sekitar Selat Malaka, menjadi faktor pemicu, membaca bencana ini hanya sebagai fenomena meteorologis mengaburkan persoalan yang lebih mendasar. Banjir besar Sumatra muncul di atas bentang alam yang mengalami perubahan fungsi, degradasi ekologis, dan tekanan investasi dalam skala luas. Peristiwa ini bukan semata bencana alam, melainkan hasil transformasi ekologi dan politik yang berlangsung lama.
Penting melihat bencana ini dalam kerangka ekologi politik, yakni bagaimana keputusan investasi, alih fungsi lahan, dan relasi kuasa ekonomi berperan besar menciptakan kerentanan struktural.
Degradasi Ekologis dan Hilangnya Daya Tahan Alam
Berbagai studi hidrologi dan analisis perubahan lahan menunjukkan peningkatan limpasan permukaan serta menurunnya kemampuan tanah menyerap air setelah hutan dikonversi menjadi perkebunan. Ekspansi komoditas skala besar seperti kelapa sawit dan karet telah mengubah lanskap Sumatra secara drastis.
Dalam dua dekade terakhir, Sumatera Utara kehilangan sekitar 1,6 juta hektare tutupan pohon, Sumatera Selatan sekitar 3,3 juta hektare, dan Sumatera Barat sekitar 740 ribu hektare. Angka tersebut menggambarkan tekanan besar terhadap hutan primer dan sekunder yang selama ini berperan menjaga fungsi hidrologis sungai, stabilitas tanah, serta penahan banjir alami.
Pada 2024 saja, laporan berbasis citra satelit menunjukkan hilangnya sekitar 91 ribu hektare hutan, meningkat hampir tiga kali lipat dibanding 2023. Kajian akademik memperkuat temuan ini bahwa ekspansi perkebunan monokultur mengubah karakter tanah, mengurangi infiltrasi, dan memperbesar risiko banjir ketika hujan lebat terjadi, terutama saat dipicu anomali monsun atau siklon.
Berbagai kawasan yang sebelumnya menjadi penyangga hidrologis, kini berubah menjadi areal agribisnis dengan drainase buatan dan struktur tanah lebih padat sehingga air hujan cepat bergerak ke hilir. Banjir Sumatra 2025 menjadi gejala akumulasi kesalahan panjang dan hilangnya penyangga ekologis.
Relasi Kuasa dan Akar Politik Ekspansi Lahan
Masalah ini tidak dapat dipisahkan dari dinamika perizinan dan relasi kuasa antara korporasi besar, elite lokal, dan negara. Ekspansi perkebunan tidak hadir di ruang kosong, tetapi bergerak melalui mekanisme permodalan, koalisi politik, dan praktik tata kelola lahan yang kerap mengabaikan prosedur lingkungan.
Berbagai kajian menunjukkan perusahaan perkebunan memanfaatkan celah regulasi, tumpang tindih izin, hingga lemahnya penegakan hukum dalam pembukaan kawasan hutan. Pola tersebut menciptakan apa yang disebut sebagai oligarki tanah, di mana keuntungan mengalir ke kelompok ekonomi kuat, sedangkan risiko ekologis dan sosial ditanggung masyarakat pesisir, penduduk bantaran sungai, dan komunitas adat.
Pemikiran David Harvey mengenai akumulasi melalui pelenyapan hak kolektif sangat relevan dibaca dalam konteks ekspansi sawit dan infrastruktur. Lahan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem serta sumber mata pencaharian diubah menjadi aset komersial, sementara kerentanan ekologis diperbesar bagi masyarakat di hilir.
Dengan demikian, bencana bukan hanya konsekuensi alam, tetapi produk spasial dari akumulasi kapital dan keputusan tata ruang yang tidak berpihak pada keberlanjutan.
Menata Ulang Kebijakan dan Arah Pemulihan
Pendekatan teknis seperti pembangunan embung, penguatan tanggul, dan sistem peringatan dini tetap penting. Namun tanpa kendali kuat atas alih fungsi lahan di hulu, kebijakan teknis hanya akan menjadi penunda masalah.
Reformasi tata kelola ruang menjadi keharusan, termasuk transparansi perizinan, penindakan tegas terhadap konversi ilegal, dan penguatan hak masyarakat adat atas lahan hulu. Pemulihan pascabencana juga harus mencakup mekanisme redistribusi yang adil, termasuk pemulihan akses terhadap lahan produktif serta program restorasi ekosistem berbasis komunitas.
Pengelolaan berbasis masyarakat terbukti lebih efektif dalam menjaga fungsi ekologis dan mengurangi risiko banjir dibanding solusi teknis tunggal. Suara kelompok yang terdampak langsung — petani, masyarakat adat, dan komunitas pesisir — juga perlu menjadi bagian inti dari proses perencanaan dan pemulihan.
Jika arah pembangunan tetap menempatkan lahan sebagai komoditas semata, kerentanan akan terus berulang. Bencana Sumatra 2025 seharusnya menjadi momen refleksi mendalam untuk membenahi relasi kuasa dalam pengelolaan ruang. Tanpa memahami akar persoalan politik dan ekologis, air yang turun dari langit akan terus menjadi penanda atas pilihan pembangunan yang timpang.
Oleh: Galang Geraldy, Akademisi Ilmu Politik















































