KemenPAN-RB Terapkan Kerja Fleksibel ASN Akhir 2025 Jelang Natal dan Tahun Baru

0
124

Jakarta, Spoiler.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau penerapan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif atau flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2025. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi agar berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pengaturan kerja ASN tersebut merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) bersama Presiden Prabowo Subianto.

“Pengaturan kerja ASN selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dirumuskan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, dan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara adaptif akan diterapkan selama tiga hari kerja, yakni pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di periode akhir tahun.

Menurut Rini, pengaturan kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN dengan tetap memperhatikan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing instansi. Kebijakan ini mencakup ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Markas Besar TNI dan Polri.

“Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan memastikan pelayanan publik serta tugas-tugas strategis tetap berjalan,” ujarnya.

Rini menambahkan, pelaksanaan pengaturan kerja adaptif berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi instansi pemerintah dalam menyesuaikan pengaturan kerja ASN secara terukur dan berbasis kinerja. Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing instansi melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Pimpinan instansi diharapkan mengatur pembagian pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dan yang melaksanakan tugas secara adaptif, serta memastikan pengawasan terhadap capaian kinerja,” kata Rini.

Ia juga mengimbau instansi penyelenggara pelayanan publik agar memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses selama periode Natal dan Tahun Baru. Masyarakat pun tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi terkait kinerja pemerintah melalui kanal LAPOR! atau laman www.lapor.go.id.

Rini menegaskan bahwa pengaturan kerja secara adaptif bukan merupakan kelonggaran disiplin, melainkan instrumen untuk menjaga kinerja pemerintahan tetap efektif dan responsif di tengah dinamika akhir tahun. Fokus pengawasan tetap diarahkan pada capaian kinerja dan kualitas pelayanan publik.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya menutup.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here