Pemerintah Cabut 22 PBPH Seluas 1,01 Juta Hektare untuk Tertibkan Kawasan Hutan

0
70

Jakarta, Spoiler.id — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan pemerintah telah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Pencabutan izin tersebut disampaikan Raja Juli dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.

“Sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan, hari ini kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dengan total luas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan bahwa pencabutan 22 PBPH tersebut dilakukan secara nasional dan tidak terbatas pada tiga provinsi di Pulau Sumatera yang belakangan terdampak banjir bandang.

Menurut Raja Juli, langkah penertiban izin PBPH bermasalah telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap awal, pemerintah sebelumnya telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Dengan pencabutan terbaru tersebut, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindaklanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama yang berkaitan dengan temuan kayu hanyut saat peristiwa banjir bandang.

Raja Juli menyampaikan bahwa proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan praktik pembalakan liar dan perusakan kawasan hutan.

“Insyaallah perhatian publik terkait asal-usul kayu serta tindakan perusakan hutan dan lingkungan akan kami sampaikan kepada masyarakat dalam waktu dekat,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here