Bengkulu, Spoiler.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta nonpasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Bengkulu, Senin, mengatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti mengandung unsur kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.
“Berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan, majelis mengadili tiga terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara dan menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Agus Hamzah.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan Direktur RSUD Kabupaten Rejang Lebong dr. Rheyco Victoria, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dwi Prasetyo, serta Direktur CV Agapi Mitra Yudha, Yudha Putrado. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Dwi Prasetyo, disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Sementara itu, terdakwa Yudha Putrado divonis pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp33 juta.
Adapun terdakwa dr. Rheyco Victoria selaku pengguna anggaran dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dua bulan, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.
“Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara sebagaimana tercantum dalam amar putusan, serta membebankan pembayaran uang pengganti guna memulihkan kerugian negara,” ujar Agus Hamzah.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan ketiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp800 juta dari total anggaran sekitar Rp2,3 miliar.















































