Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menetapkan penyesuaian jam kerja dan aturan pakaian bagi aparatur sipil negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama Ramadhan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Pakaian Dinas Selama Ramadhan, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pelayanan publik dan kekhusyukan ibadah puasa bagi pegawai Muslim.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, di Bengkulu, Selasa, menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat edaran itu diatur bahwa selama Ramadhan, ASN dan PPPK beragama Islam dianjurkan mengenakan busana Muslim sebagai bagian dari penyesuaian Pakaian Dinas Harian (PDH). Sementara bagi pegawai non-Muslim, diperkenankan menyesuaikan dengan mengenakan busana Muslim atau pakaian sopan yang sesuai norma kedinasan.
Selain pengaturan pakaian, Pemkot Bengkulu juga menyesuaikan jam kerja berdasarkan sistem lima hari dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jam operasional ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Adapun unit kerja dengan sistem enam hari kerja, jam operasional diberlakukan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Medy menekankan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan produktivitas dan disiplin kerja.
Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menjadikan surat edaran tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas selama Ramadhan 1447 Hijriah.
“Pemerintah kota berharap pelayanan kepada masyarakat tetap optimal, sekaligus menciptakan suasana kerja yang kondusif dan selaras dengan semangat bulan suci Ramadhan 2026,” kata dia.
















































