Bengkulu, Spoiler.id – Tim hukum Partai Amanat Nasional (PAN) Bengkulu menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang disebut melibatkan kader PAN di Bengkulu.
Sebelumnya, pada Senin (9/3/2026), KPK mengamankan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang juga merupakan kader PAN Bengkulu dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu.
Perwakilan tim hukum PAN Bengkulu, Ana Tasia Pase, mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait kasus tersebut dan meminta semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Tadi sudah disampaikan oleh Sekjen DPW PAN bahwa kami menghormati proses hukum yang berlaku. PAN menghormati proses hukum yang berlaku. Kita tunggu rilis resmi dari KPK dan kita junjung asas praduga tidak bersalah,” kata Ana saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (10/3).
Menurut dia, hingga saat ini PAN Bengkulu belum mengambil langkah lanjutan terkait kemungkinan pendampingan hukum terhadap pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Apakah nanti ada pendampingan hukum atau tidak, sampai saat ini kami masih menunggu arahan serta penetapan resmi dari KPK,” ujarnya.
Ana menambahkan, pihaknya berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak seburuk dugaan yang beredar saat ini.
“Kami berharap apa yang diduga saat ini tidak seperti yang dibayangkan bersama. Jadi sekali lagi kami menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
“Kami meminta masyarakat Bengkulu untuk tidak termakan berita yang belum tentu benar di luar sana. Mari kita hargai proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Ana.
Di sisi lain, ia mengaku prihatin apabila kabar tersebut benar terjadi, mengingat saat ini pemerintah daerah tengah berupaya melakukan berbagai pembenahan di Provinsi Bengkulu.
“Kami tentu prihatin jika hal ini benar terjadi, apalagi saat ini pemerintah provinsi sedang berupaya membenahi Bengkulu ke arah yang lebih baik,” kata Ana.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dalam operasi tangkap tangan tersebut pihaknya mengamankan 13 orang yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, para pihak yang diamankan sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian di antaranya dibawa ke Jakarta.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati. Dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujarnya.
Menurut Budi, operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” katanya.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.















































