Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.
“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur tanpa mencantumkan tanggal.
Surat tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan terhadap kepala OPD agar memenuhi permintaan bupati, termasuk dalam hal penyetoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum penarikan dana, anggaran OPD disebut lebih dulu dinaikkan, kemudian Gatut meminta bagian hingga 50 persen dari penambahan tersebut.
Penarikan uang dilakukan oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para pejabat OPD seperti pihak yang memiliki kewajiban utang.
KPK menyebut, Gatut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari para pimpinan OPD. Nilai setoran bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Hingga operasi penindakan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Tidak hanya itu, Gatut juga diduga mengondisikan proyek pengadaan barang dan jasa agar dimenangkan oleh rekanan tertentu, termasuk proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
Saat ini, Gatut dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















































