RUU PPRT Tetapkan Batas Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun

0
14
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati batas usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) menjadi 18 tahun dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat panitia kerja yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Cris Kuntadi menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan batas usia minimal PRT ditetapkan 18 tahun sebagai bagian dari perlindungan tenaga kerja.

Usulan tersebut mendapat persetujuan dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan yang menilai pembatasan usia penting untuk mencegah praktik pekerja di bawah umur.

Dalam rapat di kompleks DPR, Jakarta, Bob menegaskan bahwa ketentuan usia minimal 18 tahun akan berlaku mengikat setelah RUU disahkan menjadi undang-undang. Ia juga meminta persetujuan forum, yang kemudian disepakati oleh seluruh anggota rapat.

Menurutnya, pengaturan lebih lanjut terkait ketentuan peralihan akan dituangkan dalam regulasi turunan, termasuk peraturan pemerintah. Hal ini mencakup pengaturan bagi pekerja yang berusia di bawah 18 tahun namun telah menikah.

Bob menjelaskan, ketentuan tersebut juga akan berdampak pada pekerja yang saat ini berusia di bawah 18 tahun. Mereka diwajibkan menyesuaikan dengan aturan baru, kecuali bagi yang sudah menikah yang akan diatur dalam ketentuan peralihan.

Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dalam hukum pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menetapkan usia minimal tenaga kerja adalah 18 tahun.

Pemerintah dan DPR berharap pengaturan ini dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja rumah tangga sekaligus mencegah eksploitasi anak dalam sektor domestik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here