Bengkulu, Spoiler.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di delapan sekolah menengah atas dan kejuruan di Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 kembali menuai sorotan tajam.
Dugaan praktik mark-up pembelian buku, dokumen pertanggungjawaban fiktif, hingga aliran “imbal balik” kepada oknum kepala sekolah dan bendahara mengindikasikan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan pendidikan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri pada TA 2024 menganggarkan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 28,39 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 27,94 miliar dialokasikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), termasuk untuk pengadaan buku di sekolah-sekolah. Namun, data yang terhimpun menunjukkan adanya dugaan belanja tidak sesuai ketentuan mencapai Rp 264,4 juta di delapan sekolah.
Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mengarah pada pola sistematis penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pola Dugaan Penyimpangan: Imbal Balik hingga 35 Persen
Di SMAN 13 Bengkulu Utara, dugaan praktik tidak wajar muncul dari adanya selisih nilai pembelian buku. Nota pembelian diduga tidak mencerminkan transaksi riil, dengan indikasi adanya “cashback” hingga 20 persen dari penyedia yang diduga ditransfer ke rekening pribadi bendahara BOS.
Ironisnya, dana tersebut diduga digunakan untuk operasional sekolah sekaligus kepentingan pribadi tanpa pencatatan yang jelas.
Sementara di SMAN 01 Lebong, dugaan lebih mencengangkan. Kepala sekolah disebut menerima imbal balik hingga 30 persen dari total pembelian buku. Seluruh aliran dana dan penggunaannya diduga hanya diketahui kepala sekolah, tanpa transparansi kepada pihak lain.
Praktik serupa juga terendus di SMAN 03 Lebong, bahkan dengan persentase lebih tinggi, mencapai 35 persen. Dana tersebut diduga disalurkan melalui transfer ke rekening kerabat kepala sekolah dan sebagian diberikan secara tunai. Penggunaan dana pun diduga untuk kepentingan pribadi.
Di SMAN 05 Lebong, nilai imbal balik mencapai Rp 37,2 juta. Kepala sekolah diduga menggunakan dana di luar pos BOS, namun tidak mampu menunjukkan bukti pertanggungjawaban. Kondisi ini memperkuat dugaan penyimpangan yang disengaja.
SMK dan SMA Lain Tak Luput
Di SMKN 01 Mukomuko, pola lama kembali terulang. Imbal balik 30 persen dari penyedia diduga digunakan untuk menutup kebutuhan operasional yang tidak dianggarkan dalam BOS. Namun, kepala sekolah dan bendahara tidak dapat membuktikan aliran penggunaan dana tersebut.
Sementara di SMAN 4 Mukomuko, ditemukan selisih pembelian 206 buku senilai Rp 5,9 juta. Dana selisih tersebut diduga dialihkan untuk kebutuhan lain tanpa bukti sah.
Di SMA N 8 Rejang Lebong, kepala sekolah diduga menerima uang tunai Rp 25 juta dari penyedia, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak internal sekolah. Namun, tidak ada bukti pembagian maupun catatan administrasi, menimbulkan indikasi kuat praktik pembagian dana nonformal.
Sedangkan di SMKN 02 Lebong, imbal balik tidak berupa uang, melainkan barang senilai Rp 6,8 juta. Dugaan ini memperlihatkan variasi modus penyimpangan yang tetap bermuara pada keuntungan pribadi maupun kelompok.
Indikasi Pelanggaran Sistemik
Jenderal Masyarakat Analis Finansial & Investigasi Anggaran (MAFIA), Amirul Mukminin, SE, menilai Dugaan ini bukan kasus terpisah, melainkan indikasi kuat adanya pola sistemik dalam pengelolaan Dana BOS di Bengkulu.
“Modusnya seragam—mark-up, imbal balik dari penyedia, dan penggunaan dana di luar mekanisme resmi tanpa pertanggungjawaban. Ini bukan kelalaian, ini dugaan praktik yang terstruktur,” tegas Amirul.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan operasional gelap yang tidak tercatat.
Kasus ini memunculkan desakan keras kepada pihak terkait untuk segera melakukan audit investigatif dan penindakan tegas. Jika terbukti, praktik ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, mengingat adanya indikasi kerugian negara dan penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu juga didesak tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Evaluasi menyeluruh terhadap kepala sekolah dan bendahara BOS menjadi langkah mendesak guna memutus mata rantai penyimpangan.
Pendidikan Tercoreng
Dugaan praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan. Dana BOS yang sejatinya menjadi tulang punggung operasional sekolah justru diduga dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu.
Jika tidak segera ditindak, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak integritas sistem pendidikan di daerah.
Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas atau justru kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan.















































