Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Ditunjuk sebagai Ketua

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Komisi III DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ditunjuk sekaligus disepakati memimpin Panja RUU Polri bersama 24 anggota Komisi III lainnya.

“Hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja, sepakat kita bentuk Panja?” kata Habiburokhman dalam rapat pembentukan Panja RUU Polri.

Ia menjelaskan pembahasan RUU Polri akan difokuskan pada pasal-pasal perubahan tanpa mengulang pembahasan keseluruhan undang-undang dari awal. Menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Hukum saat ini juga tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Polri ditujukan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan kepolisian melalui penguatan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Menurut Supratman, RUU Polri juga dirancang untuk memperkuat sistem pengawasan internal melalui fungsi pengawasan penyidikan, inspektorat, serta profesi dan pengamanan (Propam), termasuk optimalisasi teknologi dan ilmu pengetahuan di bidang keamanan.

“Pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan secara lebih mendalam dan komprehensif bersama DPR RI sesuai mekanisme pembahasan rancangan undang-undang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Supratman.

Adapun Panja RUU Polri terdiri dari 25 anggota Komisi III DPR RI dengan susunan Ketua Panja dipimpin Habiburokhman serta anggota, yakni Dede Indra Permana, Rano Alfath, Sahroni, Saffarudin, I Wayan Sudirta, Gilang Dhielafararez, Mercy Christy Barends, Benny Utama, Rikwanto, Soedeson Tandra, M Rahul, Bimantoro Wiyono, Martin Daniel Tumbelaka, Bob Hasan, Abdullah, Hasbiallah Ilyas, Machfud Arifin, Rudianto Lallo, Nasir Jamil, Adang Daradjatun, Endang Agustina, Sarifuddin Sudding, Hinca Panjaitan, dan Nazarudin Dek Gam.

Pembentukan Panja tersebut menjadi langkah awal pembahasan revisi UU Polri yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan, pengawasan internal, serta modernisasi institusi kepolisian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here