Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Luhut Binsar Panjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A Perpres tersebut, AHY yang menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai ketua komite, sementara posisi wakil ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Komite tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga, di antaranya Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pemerintah turut memperbarui tugas Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, terutama dalam menangani persoalan pembiayaan proyek.

Komite diberi kewenangan menyepakati atau menetapkan langkah strategis untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun), termasuk terkait perubahan porsi kepemilikan, persyaratan pinjaman, hingga penyesuaian jumlah pembiayaan.

“Komite bertugas menyepakati atau menetapkan langkah yang diperlukan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya proyek,” demikian ketentuan dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026.

Selain itu, komite juga memiliki kewenangan menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi persoalan cost overrun, termasuk rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila dibutuhkan.

Dalam beleid terbaru tersebut, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini berada di bawah koordinasi AHY.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk mengoordinasikan percepatan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium pelaksana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here