Jakarta, Spoiler.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pledoinya, Nadiem menyebut kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome OS justru memberikan penghematan besar terhadap anggaran negara hingga mencapai Rp3,9 triliun.
“Majelis Hakim yang terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara, setidak-tidaknya Rp3,9 triliun,” kata Nadiem di persidangan.
Menurut dia, nilai penghematan tersebut bahkan lebih besar dibandingkan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun sebagaimana disebutkan oleh tim jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.
“Angka yang jauh di atas dugaan kerugian negara,” ujarnya.
Nadiem menilai tuduhan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar yang kuat. Ia juga meyakini tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, termasuk korporasi, dalam kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Selain itu, Nadiem menegaskan tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam kebijakan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Menurut dia, perkara yang menjeratnya lebih disebabkan kekeliruan dalam proses investigasi dibanding adanya tindakan korupsi.
“Kasus ini mengejutkan banyak pihak termasuk saya karena murni kekeliruan investigasi,” tegas Nadiem.
Ia juga menampik adanya kesalahan administratif yang menyebabkan kerugian negara akibat kelalaian dalam proses pengadaan Chromebook dan CDM.
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut masih terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap pembelaan terdakwa.

















































