Jakarta, Spoiler.id – Tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kliennya untuk membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
“Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di Kejaksaan,” kata Krisna, Jumat.
Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan untuk membantah anggapan bahwa Sony merupakan aktor utama dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berkaitan dengan program MBG.
Krisna mengungkapkan kliennya siap memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Menurut klien saya, kasus ini melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap membuka semuanya,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang dimaksud dan menyatakan informasi tersebut akan disampaikan dalam proses hukum yang berlangsung.
Ia menambahkan, surat permohonan resmi untuk menjadi Justice Collaborator akan segera diajukan kepada Kejaksaan Agung.
“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kami buka di pengadilan. Ini merupakan itikad baik dari Pak Sony agar perkara ini dapat terungkap secara transparan,” katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi program MBG tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan praktik jual beli titik SPPG.

















































