KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi

0
8

Bengkulu, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan delapan tersangka tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut. Sementara 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan.

“KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia, baik melalui Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

“Peristiwa tangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk dapat tinggal di Indonesia,” ujarnya.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses pelayanan keimigrasian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun delapan tersangka yang ditetapkan KPK yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Selain itu, tersangka lainnya yakni Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 yang juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pelayanan keimigrasian tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here