Bengkulu, Spoiler.id – Dugaan praktik penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Bengkulu. Seorang warga bernama Sudirman melalui kuasa hukumnya, Shinta Damayanti, melaporkan dua warga berinisial NA dan UA ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/270/V/2026/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tertanggal 24 Mei 2026.
Kuasa hukum pelapor, Shinta Damayanti, yang tergabung dalam Kantor Firma Hukum Bendrawardana & Partners, mengatakan kedua terlapor diduga masih menguasai lahan milik kliennya yang berada di Jalan Terminal Regional, RT 27 RW 07, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Menurut dia, status kepemilikan tanah tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan pihak Sudirman.
“Kepemilikan lahan klien kami dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00002 Tahun 1988 seluas 15.000 meter persegi dan telah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Shinta.
Ia menjelaskan, dasar hukum kepemilikan tersebut antara lain Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 49/Pdt.G/2024/PN Bgl tanggal 16 Mei 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 25/PDT/2025 tanggal 15 Juli 2025, serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5760 K/Pdt/2025 tanggal 15 Desember 2025.
Meski demikian, lanjut Shinta, kedua terlapor hingga kini masih menguasai sebagian lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Akibat penguasaan lahan tersebut, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.
“Walaupun putusan pengadilan telah inkracht, kedua terlapor masih menguasai tanah tersebut sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami,” ujarnya.
Shinta mengungkapkan, terlapor NA diduga menguasai lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi sejak 2021. Sementara itu, terlapor UA diduga menguasai lahan seluas sekitar 10.440 meter persegi yang juga merupakan bagian dari tanah milik Sudirman.
Dalam proses sengketa perdata sebelumnya, kata dia, para terlapor menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Pekan Sabtu sebagai dasar klaim kepemilikan.
Namun berdasarkan putusan pengadilan, SKT tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Para terlapor membuat dasar klaim menggunakan SKT yang ditandatangani kepala desa. Namun pengadilan telah menyatakan surat tersebut tidak sah, tetapi mereka tetap menguasai lahan milik klien kami,” kata Shinta.
Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum serta menyelesaikan persoalan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan para pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban,” demikian Shinta.
















































