Baleg Sebut RUU Perampasan Aset Masih Jadi Prioritas DPR 2026

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah informasi yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Martin menegaskan, hingga saat ini tidak ada keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang mencoret RUU Perampasan Aset dari daftar Prolegnas Prioritas.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” kata Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Ia menjelaskan, proses penyusunan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di Komisi III DPR RI. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif.

Menurut Martin, Komisi III telah mengundang para pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), serta praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.

Martin menambahkan, seluruh perkembangan terkait pembahasan materi maupun norma dalam RUU Perampasan Aset menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun rancangan undang-undang tersebut.

“Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” katanya.

Ia berharap proses pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai mekanisme legislasi dengan mengedepankan transparansi serta partisipasi publik, sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here