Kemenkum Bengkulu Siap Terapkan PP Baru tentang Tarif Layanan Hukum

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu menyatakan kesiapan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Implementasi regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, mengatakan pihaknya berkomitmen melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital.

“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum,” kata Tongam Renikson Silaban di Bengkulu, Kamis (16/7/2026).

Komitmen tersebut disampaikan setelah jajaran Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual dan diikuti seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurut Tongam, sosialisasi tersebut menjadi bekal penting bagi seluruh aparatur agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis layanan dan tarif PNBP.

“Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis dan tarif PNBP,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tongam Renikson Silaban, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Rahmat Huda, serta jajaran pejabat dan tim kerja terkait.

Dalam sosialisasi dijelaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 disusun untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, menyesuaikan jenis dan tarif layanan dengan perkembangan regulasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari jenis layanan yang menjadi objek PNBP, besaran tarif setiap layanan, ketentuan tarif Rp0 untuk layanan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, hingga mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Selain itu, aturan baru tersebut juga memuat sejumlah perubahan, seperti penyesuaian tarif pada beberapa layanan, penambahan dan penyempurnaan jenis layanan yang dikenakan PNBP, serta penyederhanaan regulasi guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital.

Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menilai implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 akan memberikan kepastian tarif layanan bagi masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus memperkuat tata kelola PNBP yang transparan, akuntabel, dan mendukung reformasi birokrasi melalui pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here