Sahroni Minta Audit Seluruh Kebun Binatang Milik Pemda Usai Kasus Korupsi Rp10,2 Miliar

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan senilai Rp10,2 miliar.

Menurut Sahroni, dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pakan dan perawatan satwa merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan hewan yang menjadi tanggung jawab negara.

“Mengusut tuntas kasus ini dan menuntut pelakunya dengan hukuman seberat-beratnya. Ini bukan korupsi biasa. Anggaran yang seharusnya dipakai untuk memberi makan dan merawat satwa justru diduga diselewengkan. Itu tindakan yang biadab terhadap hewan,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Selain meminta penindakan tegas, Sahroni juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Saya juga meminta BPK, Kejaksaan, dan KPK melakukan pengawasan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan kebun binatang milik pemerintah daerah. Jangan sampai ada kasus serupa di tempat lain,” ujarnya.

Ia menegaskan kebun binatang memiliki fungsi penting sebagai pusat konservasi, edukasi, serta perlindungan satwa, sehingga pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kebun binatang harus menjadi tempat konservasi, edukasi, dan perawatan satwa, bukan justru menjadi tempat satwa menderita akibat ulah oknum yang mengorupsi anggarannya,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS berinisial CA atau Choirul Anwar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya periode 2016–2024.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.

“Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata I Gede Punia.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here