Polri Ungkap Perkembangan Kasus Karhutla, 89 Orang Kini Jadi Tersangka

0
8

Jakarta, Spoiler.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatat peningkatan jumlah tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi 89 orang dari sebelumnya 72 orang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan peningkatan jumlah tersangka tersebut seiring dengan intensifnya penelusuran yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla.

“Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran tentunya. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang),” kata Irhamni saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat.

Menurut dia, 89 tersangka tersebut sementara merupakan pelaku perorangan. Kendati demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak korporasi dalam sejumlah kasus karhutla.

Penyidik, kata Irhamni, terus mengumpulkan dan menelusuri alat bukti untuk mengetahui kemungkinan adanya transaksi ataupun perintah pembakaran yang berasal dari pihak perusahaan.

“Jangan khawatir. Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah rawan karhutla.

Irhamni menyebut ratusan personel dari Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri telah dikirim ke sejumlah wilayah untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.

“Agar masyarakat memahami bagaimana bahayanya kalau mereka melakukan pembakaran lahan dan kawasan hutan di saat-saat kemarau panjang seperti El Nino seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla yang ditangani oleh sembilan kepolisian daerah.

Dari hasil penanganan sejumlah perkara, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja. Metode tersebut digunakan karena dinilai lebih murah dibandingkan cara pembukaan lahan lainnya.

Dalam praktiknya, lahan yang telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.

Pembakaran juga dinilai memberikan keuntungan bagi pelaku karena abu dari hasil pembakaran dapat menjadi unsur penyubur tanah.

Dalam proses penyidikan, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

Polri menegaskan penanganan karhutla akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku sekaligus penguatan upaya pencegahan untuk menekan risiko kebakaran, terutama selama periode kemarau.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here