DPR Pastikan Lembaga Reforma Agraria Tetap Dibentuk

0
8

Jakarta, Spoiler.id — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati berubah nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan keberadaan lembaga penyelenggara reforma agraria tetap dipertahankan, dengan nomenklatur yang telah disesuaikan dalam pembahasan bersama pemerintah dan DPR.

“Jadi eksistensi lembaga itu tetap ada. Cuma dalam soal penamaan nanti menyesuaikan dengan keinginan Presiden namanya apa,” kata Iman di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Dalam perkembangan pembahasan RUU tersebut, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati perubahan nomenklatur BRAN menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 4 RUU. (Antara News)

Iman menjelaskan ketentuan mengenai lembaga penyelenggara reforma agraria telah dimuat dalam RUU, termasuk posisi kelembagaannya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

“Jadi di Pasal 11 itu sudah kita atur bahwa lembaga ini di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ujarnya.

Lembaga tersebut nantinya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan reforma agraria, mulai dari perencanaan dan pendataan hingga penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan masyarakat.

“Jadi semua kewenangannya itu kita atur dalam undang-undang ini sehingga Presiden tinggal menyesuaikan saja,” kata Iman.

Terkait struktur kelembagaan, Iman mengatakan jumlah pimpinan dan deputi akan disesuaikan dengan kebutuhan serta pembagian tugas yang akan diatur dalam lembaga tersebut.

Bidang tugasnya antara lain mencakup pendataan, perencanaan, penyelesaian konflik, hukum, serta pemberdayaan masyarakat.

“Kalau saya pribadi ya, enggak cukup tiga. Menyesuaikan saja dengan deputinya. Misalnya ada lima deputi, ya lima. Tapi harus ganjil. Jadi ada ketua, ada wakil ketua empat. Idealnya sih lima,” tuturnya.

Sementara itu, Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin telah menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke tahap berikutnya, yakni rapat paripurna DPR.

RUU tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan reforma agraria, objek dan subjek reforma agraria, pembentukan lembaga penyelenggara, dewan pengawas, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here