PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran Ribuan Rekening Bank

0
270
Foto ilustrasi.

Jakarta,spoiler.id – Isu pemblokiran massal rekening bank tengah ramai diperbincangkan warganet. Menanggapi hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan klarifikasi terkait alasan di balik tindakan tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap rekening yang masuk kategori dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Ia menyebut, rekening jenis ini kerap dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk aktivitas ilegal.

“Banyak rekening pasif dikendalikan oleh pihak ketiga dan disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Karena itu, kami hentikan sementara aktivitasnya demi kepentingan umum,” ujar Ivan, Senin (19/5/2025).

PPATK melakukan langkah tersebut berdasarkan kewenangan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, sebagai bagian dari program nasional pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Langkah ini juga sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan Indonesia.

Selama tahun 2024, ditemukan lebih dari 28.000 rekening yang diduga diperjualbelikan dan digunakan sebagai tempat penyimpanan dana dari kegiatan perjudian daring. Tidak hanya itu, rekening milik perseorangan juga kerap disalahgunakan untuk menampung dana hasil penipuan, narkoba, dan bentuk kejahatan lainnya.

Meski dibekukan sementara, dana milik nasabah tetap aman. Mereka yang terdampak bisa mengajukan pengaktifan kembali rekeningnya melalui kantor cabang bank masing-masing, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika perlu, nasabah juga dapat langsung menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

PPATK turut mengimbau masyarakat agar:

  1. Menutup rekening yang sudah tidak digunakan dalam waktu lama.

  2. Tidak membagikan data pribadi, terutama kepada orang asing.

  3. Melaporkan aktivitas mencurigakan seperti transfer dari rekening tak dikenal ke pihak bank atau aparat terkait.

Selain menjaga keamanan dana masyarakat, penghentian ini juga dimaksudkan untuk memberi informasi kepada pemilik rekening dan ahli waris, khususnya bagi rekening yang keberadaannya tidak diketahui atau terbengkalai.

PPATK menegaskan akan terus mendorong upaya pembersihan sistem keuangan dari praktik ilegal, sembari memastikan hak-hak nasabah tetap dilindungi dan dipulihkan sesuai prosedur.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here