Tersangka Korupsi KTP-el Paulus Tannos Ajukan Penangguhan, Menolak Balik ke Indonesia

0
96
Paulus Tannos. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan perkembangan terkini terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el), Paulus Tannos. Hingga saat ini, Tannos masih menolak untuk dipulangkan secara sukarela dari Singapura.

“Posisi PT (Paulus Tannos) belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Widodo menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menempuh jalur diplomatik dan hukum demi mempercepat proses ekstradisi terhadap Tannos. Bahkan, sejumlah dokumen tambahan telah dikirimkan kepada otoritas hukum Singapura sejak 23 April 2025 guna mendukung permohonan ekstradisi.

Paulus Tannos diketahui telah menjalani proses sidang komitmen (committal hearing) pada 23 Mei 2025 di Pengadilan Singapura. Namun, ia mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diajukan Pemerintah Indonesia. Saat ini, proses hukum masih berlangsung di negara tersebut.

“Proses hukum di Singapura masih berjalan,” imbuh Widodo.

Tannos juga diketahui mengajukan permohonan penangguhan penahanan tidak hanya kepada Pengadilan Singapura, namun juga kepada Jaksa Agung Singapura. Menanggapi hal itu, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan agar permohonan tersebut ditolak demi memperlancar proses ekstradisi.

Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum Singapura pada 17 Januari 2025. Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kemenkumham, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Polri, bekerja sama dalam memulangkan buronan tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, Tannos diduga kuat berperan dalam kerugian keuangan negara. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Paulus Tannos, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu mega proyek pemerintah yang semestinya meningkatkan kualitas pelayanan publik namun justru menjadi ladang korupsi.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here