Komisi X DPR Usul Reformasi Dana BOS untuk Dukung Putusan MK Terkait Pendidikan Gratis

0
96
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyatakan pendidikan dasar wajib diberikan tanpa memungut biaya.

Menurutnya, keputusan ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan yang merata bagi seluruh warga.

“Komisi X DPR RI berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” ujar Hetifah.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan, terutama pada aspek pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, serta kemandirian dan kualitas pendidikan swasta.

“Meskipun sekolah swasta mendapat bantuan seperti BOS, tapi nominalnya belum tentu cukup untuk menopang seluruh operasional. Karena itu, alokasi BOS harus ditambah signifikan dan pemda melalui APBD perlu meningkatkan dukungannya,” kata Hetifah.

Ia juga mengingatkan agar anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD benar-benar diarahkan pada prioritas dan distribusi yang adil. Di sisi lain, ia mengkhawatirkan ketergantungan penuh sekolah swasta pada negara bisa mengurangi otonomi dan daya inovasinya.

Untuk menjawab problem ini, Hetifah mengusulkan skema reformasi dana pendidikan dengan pendekatan bertahap. Salah satunya, memberikan subsidi penuh kepada sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan dengan mekanisme pengawasan ketat.

“Pada fase awal, pemerintah bisa fokus pada sekolah swasta di daerah tertinggal dan yang biayanya rendah, sambil mengevaluasi pelaksanaan secara berkala,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Mekanisme penyaluran harus tepat waktu serta menyertakan afirmasi tambahan bagi sekolah di wilayah kurang berkembang.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas, dan PP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Permendikbud soal BOS juga harus diperkuat,” tegas Hetifah.

Dalam konteks legislasi, Komisi X DPR RI saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Ia memastikan bahwa putusan MK tersebut akan dijadikan acuan utama dalam merancang sistem pembiayaan pendidikan nasional yang lebih adil dan merata.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here