Kejati Bengkulu Sebut Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi Tambang

0
94
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani. (Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan dua perusahaan besar di Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini, angka kerugian negara sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, namun angka ini masih akan terus didalami,” ungkap Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, di Bengkulu, Jumat (4/7).

Penyidikan Kejati Bengkulu menyasar dua perusahaan tambang batu bara, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah dan PT Tunas Bara Jaya di Kota Bengkulu. Kedua perusahaan ini diduga melakukan aktivitas tambang di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan bahkan merambah kawasan hutan lindung tanpa izin sah.

Atas dugaan tersebut, tim penyidik Pidsus telah menggandeng ahli lingkungan, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta tim scientific evidence untuk melakukan audit kerugian negara sekaligus menelusuri dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami sudah lakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang tersebut. Ada indikasi kuat pelanggaran administratif dan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan,” terang Danang.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menambahkan bahwa penggeledahan terhadap kantor kedua perusahaan tambang dilakukan secara paksa pada 20 Juni 2025 sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Operasi tambang yang dijalankan di luar izin resmi tersebut menjadi dasar utama penyelidikan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan,” kata Ristianti.

Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk dokumen legalitas operasi tambang dan penggunaan lahan.

Kejati Bengkulu berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap perizinan tambang tidak bisa ditoleransi, terutama yang berdampak pada kerusakan hutan lindung dan kerugian negara.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here