
Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan pelarangan bagi para tahanan korupsi untuk menggunakan masker atau menutup wajah saat ditampilkan di hadapan publik. Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan transparansi dalam proses penegakan hukum.
“Hal ini sedang kami bahas di internal,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (11/7).
Menurut Budi, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur tampilan atau atribut yang dikenakan tahanan ketika diperlihatkan ke publik. Karena itu, KPK berencana menyusun aturan internal yang menjadi pedoman bagi semua pihak terkait, khususnya dalam proses penanganan perkara korupsi.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya, dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Masuk dalam Kajian RUU KUHAP
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa isu ini dapat dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Saat ini kan RUU KUHAP dalam proses pembahasan di DPR. Nah, dalam KUHAP itu bisa ditambahkan soal larangan ini,” jelas Tanak.
Ia juga mendorong media dan masyarakat untuk ikut menyuarakan usulan tersebut agar menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
“Teman-teman media sampaikan ke publik, dan publik kemungkinan akan memberikan masukan kepada DPR untuk mengubah aturan ini. Kalau seseorang ditahan karena korupsi dan perlu dipublikasikan, maka wajahnya harus terlihat agar ada efek jera,” kata Tanak.
Gagasan ini mencuat sebagai bagian dari strategi penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dengan memberikan efek malu bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































