Videotron, Lemari Mewah, dan Alat Musik: Anggaran Fantasi BPKAD Bengkulu 2025 yang Sulit Diterima Akal

0
113
Foto ilustrasi. (ChatGPT/Spoiler.id)

Spoiler.id – Ketika dokumen Rencana Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu tahun 2025 dibuka ke publik, hal yang paling mencolok bukanlah keberpihakan pada kebutuhan dasar birokrasi, melainkan dominasi pos belanja yang sarat dengan “fantasi prestise.”

Dari total Rp1,899 miliar, sebagian besar dana justru tersedot untuk:

Videotron Rp760 juta,

Lemari arsip Rp300 juta,

Alat musik Rp250 juta.

Jika dijumlah, ketiganya menyerap Rp1,31 miliar atau hampir 70% dari seluruh anggaran.

Padahal harga pasar menunjukkan disparitas mencolok. Videotron standar 3×4 meter bisa dibeli Rp350–450 juta, bukan Rp760 juta. Lemari arsip baja Rp3–7 juta per unit; dengan Rp300 juta mestinya bisa membeli 40–60 unit, bukan sekadar beberapa. Alat musik band lengkap berkisar Rp70–120 juta, sementara BPKAD menganggarkan Rp250 juta.

Ironinya, pos belanja yang benar-benar relevan seperti komputer, perangkat pendukung, AC, dan alat kantor hanya menempati 31% dari total anggaran. Sisanya “terbakar” pada belanja simbolik.

Perspektif Hukum

Prinsip penggunaan APBD sejatinya sudah jelas diatur.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 298: belanja daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: setiap rupiah APBD adalah uang rakyat yang harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah: menekankan prinsip value for money—apakah belanja sepadan dengan manfaat yang dihasilkan?

Jika dicermati, pos videotron, lemari mewah, dan alat musik dalam anggaran BPKAD 2025 justru bertolak belakang dengan asas hukum tersebut.

Pendapat Ahli

Dr. Aminudin, pakar kebijakan fiskal Universitas Bengkulu, menyebut fenomena ini sebagai “belanja kosmetik.”

“Kita sering menemukan APBD diarahkan pada proyek yang indah di mata pejabat, tapi hampa di mata publik. Inilah yang membuat APBD menjadi instrumen politik pencitraan, bukan pelayanan.”

Analis Indonesia Budget Center (IBC), Andi Setiawan, menilai alokasi videotron dan alat musik tidak punya justifikasi teknokratis:

“BPKAD itu urusannya akuntansi dan pengelolaan aset, bukan promotor iklan digital atau penyelenggara konser musik. Logika anggaran seperti ini rentan mark-up dan rawan penyalahgunaan.”

Sementara Yenny Marwah, praktisi good governance, menegaskan tanggung jawab DPRD:

“Fungsi budgeting DPRD itu bukan hanya meloloskan, tapi mengoreksi. Jika DPRD diam, mereka ikut serta mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan negara.”

Potensi Efisiensi

Kajian sederhana menunjukkan, kebutuhan BPKAD hanya sekitar Rp640 juta. Artinya ada ruang penghematan Rp1,259 miliar. Dana ini bisa dialihkan untuk:

Digitalisasi sistem keuangan daerah,

Penguatan aplikasi transparansi APBD,

Pelatihan pegawai di bidang akuntansi dan teknologi,

Peningkatan layanan masyarakat.

Semua itu jauh lebih relevan dibanding videotron atau alat musik.

Kasus Serupa di Daerah Lain

Fenomena belanja prestise bukan hanya terjadi di Bengkulu.

Konawe (2022): pengadaan mobil dinas mewah miliaran rupiah, sementara jalan desa rusak parah.

Medan (2021): kursi dan meja rapat Rp7 miliar, belakangan diketahui harganya jauh di atas pasar.

DKI Jakarta (2019): kasus “lem aibon Rp82 miliar” dan “pulpen Rp124 miliar” jadi simbol lemahnya kontrol RKA.

Mimika (2020): pembelian alat musik Rp1,2 miliar, sementara sekolah-sekolah masih kekurangan meja kursi.

Benang merahnya jelas: belanja simbolik, urgensi lemah, potensi mark-up tinggi, DPRD longgar, publik baru bisa bereaksi setelah anggaran diketok.

Pertanyaan untuk Publik dan DPRD

Kasus BPKAD Bengkulu 2025 hanyalah satu potret kecil dari pola besar: APBD diarahkan ke etalase prestise, bukan pelayanan publik.

Pertanyaannya kini:

Apakah DPRD Bengkulu berani mengoreksi anggaran janggal ini?

Apakah BPKAD mampu membuktikan urgensi videotron, lemari mewah, dan alat musik?

Ataukah publik kembali menyaksikan ritual pemborosan anggaran yang berulang?

Satu hal pasti: sebagaimana diamanatkan undang-undang, APBD adalah uang rakyat, bukan kas pribadi pejabat. Jika dibiarkan, kapasitas fiskal daerah akan terus tergerus, sementara kebutuhan riil masyarakat tetap terbengkalai.Maka wajar bila publik menuntut jawaban. Jika DPRD diam, publik berhak menyebut mereka bagian dari masalah, bukan solusi.

Opini Publik: Vox Populi VD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here