Reforma Agraria yang Mandek: Petani Terpinggirkan di Tanah Sendiri

0
98
Foto ilustrasi. (Foto Dok. SHUTTERSTOCK/HAPPYSTOCK)

Spoiler.id – Setiap tanggal 24 September, bangsa ini memperingati Hari Tani Nasional. Peringatan tersebut kerap diwarnai seremoni, slogan, hingga janji-janji politik yang terdengar heroik. Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda: petani masih terpinggirkan, akses terhadap tanah semakin menyempit, sementara penguasaan lahan justru terkonsentrasi pada korporasi besar dan elite politik.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sejatinya digagas sebagai tonggak keadilan agraria, dengan amanat bahwa tanah adalah sumber kemakmuran rakyat dan memiliki fungsi sosial. Namun, setelah lebih dari enam dekade, pelaksanaan reforma agraria dinilai belum menyentuh akar persoalan. Program sertifikasi massal yang digadang sebagai solusi justru sering dianggap hanya melegalkan ketimpangan penguasaan lahan.

Reforma agraria sejati menuntut keberanian politik untuk merombak struktur penguasaan tanah yang timpang. Selama modal besar masih diposisikan sebagai prioritas pembangunan, petani berisiko tetap menjadi korban di tanah mereka sendiri.

Lonjakan Konflik Agraria

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan lonjakan konflik agraria dalam beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2024 tercatat hampir 300 kasus konflik dengan cakupan lebih dari satu juta hektare lahan, melibatkan puluhan ribu keluarga di ratusan desa.

Sektor perkebunan, khususnya ekspansi sawit, menempati posisi teratas sebagai penyumbang konflik dengan lebih dari seratus kasus. Akibatnya, sekitar 15 ribu keluarga kehilangan lahan garapan. Proyek infrastruktur berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) turut menyumbang puluhan kasus, sementara tambang batubara dan nikel memperluas deret luka agraria di berbagai provinsi.

Konflik agraria kini meluas hampir ke seluruh daerah, dengan catatan tertinggi di Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ratusan orang dikriminalisasi, puluhan mengalami kekerasan, bahkan ada yang tewas dalam bentrokan di lapangan.

Negara dan Ketimpangan Agraria

Keterlibatan aparat dalam melindungi kepentingan modal besar semakin memperlebar jurang ketidakadilan. Reforma agraria yang diamanatkan UUPA 1960 sejatinya untuk pemerataan akses tanah, kini lebih sering dimaknai sebatas program sertifikasi.

Alih-alih menjadi jalan keluar, kebijakan agraria kerap menormalisasi praktik perampasan tanah. Petani, masyarakat adat, dan warga miskin kota masih menghadapi ancaman penggusuran, padahal mereka adalah kelompok yang menopang ketahanan pangan nasional.

Reforma agraria pun kehilangan makna sejatinya: bukan lagi soal pemerataan dan fungsi sosial tanah, melainkan instrumen legalisasi ketimpangan. Kontradiksi ini menyingkap wajah sesungguhnya dari pembangunan agraria di Indonesia—sebuah pembangunan yang berdiri di atas pengorbanan rakyat kecil.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here