Penyaluran Samisake Menunggu Proses Penerbitan Perwal

0
30
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu Nurlia Dewi

Spoiler.id – Pemerintah Kota Bengkulu telah  memulai kembali program modal usaha satu miliar satu kelurahan (Samisake) yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan ini diambil setelah aturan dan izin keluar dari aparat penegak hukum, memberikan lampu hijau bagi Pemerintah Kota untuk melanjutkan program tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, mengungkapkan bahwa proses untuk memulai kembali program Samisake masih menunggu izin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pendapat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Selain itu, Pemerintah Kota juga sedang menunggu proses penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) baru yang saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Nurlia memastikan bahwa regulasi yang mengatur program Samisake telah dibahas bersama bagian hukum dan diajukan.

Total anggaran yang telah disediakan untuk program Samisake pada tahun 2013 sebesar Rp 13 miliar, namun hanya Rp 6 miliar yang dikembalikan ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemerintah Kota berencana untuk menggulirkan kembali sebesar Rp 3 miliar atau 50 persen dari anggaran tersebut setelah Perwal baru tersebut selesai diterbitkan.

Nurlia berharap program Samisake dapat terus dilanjutkan, karena telah terbukti dapat membantu pengembangan pelaku UMKM di Kota Bengkulu dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Proses penggunaan anggaran program Samisake akan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat sebagai modal usaha. Namun, disadari bahwa ada kekurangan di program sebelumnya dan Pemerintah Kota akan lebih berhati-hati serta memperketat regulasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan.

Tidak hanya itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu juga turut berperan dalam menegakkan keadilan terkait program Samisake ini. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bengkulu telah melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum mengembalikan anggaran program Samisake Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2013. Total anggaran yang ditagih sekitar Rp 5,61 miliar berdasarkan data dari BLUD.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin, mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan penagihan terhadap 14 koperasi yang belum melunasi dana program Samisake. Sebelumnya, Kejari Bengkulu telah menetapkan empat tersangka terkait kasus korupsi dana pinjaman bergulir Samisake pada tahun anggaran 2013. Dengan adanya penagihan ini, diharapkan semua koperasi yang menerima pinjaman sudah dapat mengembalikan dana yang seharusnya telah dikembalikan.

 

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here