Spoiler.id – Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Suradi Ripai mengatakan bahwa proses pencairan dana desa untuk 122 desa di wilayah itu saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu peraturan bupati setempat.
Jumlah dana desa yang diterima oleh 122 desa di Kabupaten Rejang Lebong pada Tahun 2024 ini mencapai Rp104,2 miliar, jumlah yang lebih besar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp103 miliar.
“Namun, dari 122 desa tersebut, belum ada yang mengajukan permintaan pencairan dana desa tahap I. Hal ini disebabkan karena Peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Dana Desa Tahun 2024 masih dalam proses penyusunan,” ungkapnya.
Suradi menjelaskan bahwa peraturan bupati tersebut merupakan aturan yang harus diikuti untuk mengajukan permintaan pencairan dana desa di daerah tersebut.
Selain itu, 122 desa tersebut juga masih menyiapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta Peraturan Kepala Desa (Perkades) untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masing-masing desa.
Diketahui, dari 122 desa tersebut, ada lima desa yang memiliki pagu dana desa yang kecil dibandingkan dengan desa-desa lainnya, yaitu Desa Taba Padang sebesar Rp673.418.000, Desa Ulak Tanding sebesar Rp677.395.000, Desa Bangun Jaya sebesar Rp689.821.000, Desa Dataran Tapus Rp693.135.000, dan Desa Tanjung Agung sebesar Rp699.028.000.
Pagu dana desa yang diterima oleh masing-masing desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan tingkat kemiskinan yang ada di desa tersebut.
Sementara itu, desa-desa yang menerima pagu dana desa terbesar adalah Desa Batu sebesar Rp1.205.113.000, Desa Lubuk Belimbing II sebesar Rp1.163.126.000, Desa Air Meles Atas sebesar Rp1.154.410.000, Desa Sumber Bening sebesar Rp1.130.860.000, dan Desa Suka Merindu sebesar Rp1.128.694.000.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri