Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Sugeng Oswari, S.Kom.,M.Si bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) mingguan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui zoom di Ruang Rapat Bupati (RRB), (05/02/2024).
Rakor dipimpin oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si yang diikuti oleh para Menteri/Kepala Negara Pemerintah non Pemerintah, Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dan segenap undangan lainnya.
Dalam arahannya, Tomsi Tohir menyampaikan agar mempersingkat waktu dan menyampaikan langsung ke poin penting, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan data historis kondisi inflasi dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di bulan Januari 2024.
Ketua KND, Dante Rigmalia menyampaikan tugas dan fungsi Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta beberapa isu prioritas yang akan mereka tangani. Beberapa di antaranya adalah memberikan perhatian dan komitmen prioritas untuk mempercepat tersedianya produk hukum daerah bagi penyandang disabilitas dan melakukan koordinasi dengan komisi nasional disabilitas dalam proses pemantauan evaluasi advokasi dan pelaksanaan program inklusi disabilitas.
Berdasarkan data statistik pendidikan BPS 2018, terdapat 17,64% penyandang disabilitas yang belum bersekolah pada usia 5 tahun, 4,31% sedang bersekolah, dan 78,05% tidak bersekolah lagi, dengan mayoritas hanya memiliki pendidikan SD sederajat dan rata-rata lama sekolah yang hanya mencapai 5,32 tahun. Hanya 2,8% dari mereka yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
“Penyandang disabilitas adalah warga negara yang mampu dan dapat berkontribusi secara aktif, sehingga diperlukan ruang bagi mereka untuk terlibat dalam semua proses pembangunan dan memberikan kontribusi bagi negara,” ujar Dante.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Maliki, PhD mengenai Pembangunan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui rencana aksi daerah.
Berdasarkan data Susenas 2023 dan Sukernas 2021 yang diolah oleh Bappenas, angka kemiskinan penyandang disabilitas (13,81%) lebih tinggi dari angka kemiskinan nasional (9,36%). Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) bagi penyandang disabilitas juga lebih rendah (44%) dibandingkan dengan partisipasi nasional (69%). Selain itu, penyandang disabilitas juga memiliki masalah kesehatan yang lebih tinggi (50,78%) dibandingkan dengan non disabilitas (22,97%). Pendidikan juga menjadi masalah, dengan hanya 20,22% dari penyandang disabilitas yang memiliki ijazah SMA dan perguruan tinggi, lebih rendah dari non disabilitas yang mencapai 35,54%.
Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut dari Permen PPN/Bappenas No. 3 tahun 2021, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD), dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD).
“Saat ini, baru ada 3 provinsi yang memiliki pergub RAD PD yaitu NTT, Aceh, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan 27 provinsi lainnya memiliki regulasi terkait penyandang disabilitas dalam bentuk Perda namun belum dalam bentuk RAD PD,” ungkap Maliki.
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri