Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan kedua tersangka dikenakan wajib lapor satu kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6).
Marcelo menjelaskan perkara tersebut selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Meski demikian, pihaknya belum menyampaikan jadwal pelaksanaan sidang perdana terhadap kedua tersangka.
Menurut Marcelo, penangguhan penahanan diberikan setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa menyampaikan surat pernyataan yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum.
Selain itu, keduanya juga berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa serta turut menjaga situasi tetap kondusif.
“Terdapat surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, serta menjaga situasi kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6) terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keduanya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
















































