Spoiler.id – Suasana di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu, memanas. Warga setempat menolak permukiman mereka menjadi aktivitas pengangkutan dan penimbunan limbah abu pembakaran batu bara atau limbah Fly Ash and Bottom Ash (FABA) PLTU Teluk Sepang. Mereka merasa khawatir dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas tersebut.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Teluk Sepang, Lovi Antoni, menyampaikan kekhawatiran warga kepada pihak berwenang. “Pengangkutan limbah FABA akan berlangsung lama dan ini menimbulkan keresahan bagi warga, terutama pengguna jalan.
Dikhawatirkan jalan ini akan rusak dan mengganggu kenyamanan warga. Karena itu kami menolak dan melarang aktivitas tersebut,” ujarnya dalam sebuah rapat bersama tokoh masyarakat, perangkat RT, RW, LPM, dan lurah.
Rapat itu merupakan reaksi dari elemen warga setempat terhadap aktivitas pengangkutan limbah PLTU yang melintasi jalan di kelurahan menuju lahan milik PT Eternity.
Koordinator Posko Langit Biru dan tokoh masyarakat Teluk Sepang, Hamidin, menyatakan bahwa alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan warga untuk menolak aktivitas tersebut.
“Ini jalan utama kami, di sepanjang jalan tersebut terdapat sekolah, masjid, puskesmas, selter tsunami, kantor lurah, dan beberapa warung makan. Aktivitas pengangkutan limbah FABA akan mengganggu para pengguna jalan dan menimbulkan dampak kesehatan karena senyawa yang terkandung di dalam limbah tersebut, ditambah lagi akan merusak jalan kami,” jelasnya.
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan (Amdal RKL-RPL) PLTU Teluk Sepang menjelaskan bahwa pemanfaatan limbah FABA dapat dilakukan oleh pihak lain apabila limbah FABA telah diuji kandungan radioaktif dan menunjukkan hasil yang negatif.
Namun, Manager Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Cimbyo Layas Ketaren, menambahkan bahwa meskipun pemerintah menetapkan FABA ke dalam golongan limbah non-B3, limbah tersebut masih mengandung beberapa senyawa berbahaya seperti arsenik, timbal, dan merkuri.
“Oleh karena itu, penyimpanan limbah non-B3 harus memenuhi kriteria tempat yang terlindung dari hujan dan tertutup, memiliki lantai kedap air serta dilengkapi dengan simbol dan label limbah non-B3. Namun, kondisi di lapangan sama sekali tidak memenuhi kriteria tersebut,” tambahnya.
Warga Kelurahan Teluk Sepang tidak ingin mengambil risiko dengan hadirnya aktivitas pengangkutan limbah FABA di permukiman mereka. Mereka berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kekhawatiran dan penolakan mereka untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan warga. Semoga keputusan yang diambil dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat
Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri