KPPBC Ingatkan Masyarakat Memperjualbelikan MMEA Denda Rp200 Juta

0
20

Spoiler.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mengingatkan masyarakat dan pedagang tentang konsekuensi yang akan dihadapi jika memperjualbelikan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang menetapkan bahwa para pelanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa denda hingga Rp200 juta.

Kepala KPPBC TMP C Bengkulu, Koen Rachmanto, menekankan pentingnya para pedagang legal MMEA untuk memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Bagi yang tidak memiliki NPPBKC dan menjual MMEA dengan kadar alkohol di atas 5 persen, dapat dianggap melanggar aturan dan akan dikenai sanksi administrasi.

“Dengan adanya sanksi administrasi ini, kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang mencoba menghindari aturan cukai,” tegas Koen.

Ia juga menjelaskan bahwa MMEA merupakan salah satu jenis barang kena cukai yang memiliki potensi dampak negatif bagi masyarakat. Oleh karena itu, KPPBC TMP C Bengkulu giat melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran ilegal MMEA. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga pendapatan negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk alkohol yang berlebihan.

“Komitmen KPPBC TMP C Bengkulu dalam melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban ekonomi tercermin dari kepeduliannya terhadap peredaran MMEA ilegal. Dengan upaya yang terus ditingkatkan, kami berharap peredaran MMEA tanpa izin dapat diminimalisir dan para pedagang akan lebih patuh terhadap aturan cukai,” ujar Koen.

Selama periode Januari hingga Desember 2023, KPPBC TMP C Bengkulu telah menyita sebanyak 165,15 liter MMEA tanpa izin edar. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan oleh KPPBC sangat penting dalam menanggulangi peredaran ilegal MMEA.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here