Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Retribusi TKA

0
28

Spoiler.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada 2018-2019, Elpi Eriantoni. Setelah dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Elpi langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, melalui Kasi Intel Marjek Ravilo, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti agar Elpi segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bengkulu.

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Elpi mencapai Rp1,67 miliar.

Pihak kejaksaan juga akan melihat adanya tersangka lain, tergantung dari hasil sidang nantinya. Elpi yang merupakan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah diduga telah menerima uang retribusi perpanjangan masa kerja TKA di wilayah tersebut.

Dari pengakuan sementara Elpi, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak kejaksaan tidak begitu percaya dengan pengakuan tersebut dan akan membuktikannya dalam sidang nantinya.

Selama 20 hari ke depan, Elpi Eriantoni akan menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Malabero Kota Bengkulu.

 

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here