Bengkulu,spoiler.id – Pemberlakuan sistem opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) secara resmi akan dimulai pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, meminta agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menimbulkan keresahan publik.
Usin menjelaskan bahwa skema opsen menggantikan sistem bagi hasil yang selama ini digunakan dalam pembagian pendapatan pajak kendaraan. Dalam sistem baru ini, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan, sebanyak 66 persen dari jumlah tersebut secara otomatis akan menjadi bagian dari pemerintah kabupaten/kota.
“Dengan diberlakukannya sistem opsen pada awal 2025, metode pembagian manual dari provinsi ke kabupaten/kota sudah tidak berlaku lagi. Sekarang, begitu pajak dibayar, bagiannya langsung masuk ke daerah,” jelas Usin, Sabtu (17/5/2025).
Ia menyebut sistem baru ini justru memberi kepastian dan kecepatan dalam distribusi dana ke pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik bisa lebih optimal.
Namun, Usin mengingatkan bahwa kurangnya edukasi kepada masyarakat dapat memicu asumsi keliru, seperti anggapan bahwa beban pajak meningkat.
“Yang berubah hanya sistem distribusinya, bukan jumlah yang dibayarkan masyarakat. Tapi jika tidak dijelaskan secara terbuka, bisa muncul persepsi yang salah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama dalam aturan baru justru diturunkan menjadi maksimal 1,2 persen, lebih rendah dibanding sebelumnya yang mencapai 1,5 persen berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009.
“Jadi tudingan bahwa pajak dinaikkan tidak benar. Tarifnya justru turun. Tapi karena ada tambahan opsen, total yang dibayarkan masyarakat tetap mendekati jumlah sebelumnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Usin mengajak seluruh pihak untuk tidak saling menyalahkan atas implementasi kebijakan ini, mengingat UU HKPD merupakan produk nasional yang ditetapkan sejak 2022.
“Daerah hanya menjalankan amanat undang-undang. Jangan sampai muncul sikap saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Sebagai informasi, penerapan sistem opsen dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah dari sektor perpajakan kendaraan. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang lebih merata dan cepat kepada masyarakat melalui alokasi anggaran yang langsung ke daerah.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































