Jakarta,spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi pedoman dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Danantara. Surat tersebut ditujukan secara khusus untuk kalangan internal KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penerbitan SE tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tersebut bersifat internal dan berlaku bagi seluruh unit kerja di institusi antirasuah tersebut.
“SE ini dikeluarkan untuk keperluan internal KPK, guna menjadi panduan seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” ujar Budi, dikutip pada Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa isi SE mencakup panduan pelaksanaan tugas-tugas pencegahan korupsi. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci isi lengkap dokumen tersebut.
“Tujuannya adalah untuk memperkuat pelaksanaan upaya pemberantasan korupsi lewat jalur pendidikan, pencegahan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi,” katanya.
Penerbitan surat edaran ini merupakan respons atas pengesahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Undang-undang tersebut menuai sorotan karena mengatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Ketentuan ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa KPK kehilangan kewenangan untuk menindak praktik korupsi di lingkungan BUMN. Namun, KPK menegaskan tetap memiliki landasan hukum untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direksi dan Komisaris di perusahaan-perusahaan milik negara.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































