Bengkulu, Spoiler.id – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu, Julianto Budhi Prasetyono, membantah keras narasi dalam video viral di media sosial yang menyebut warga binaan pemasyarakatan (WBP) dapat membawa telepon genggam ke dalam lapas dengan membayar sebesar Rp3 juta per bulan.
Menurut Julianto, informasi yang beredar melalui video tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dinilai menyesatkan publik terkait situasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Bengkulu.
“Kami pastikan tuduhan itu tidak sesuai fakta dan menyesatkan,” kata Julianto di Bengkulu, Rabu (27/5/2026).
Video berdurasi 1 menit 6 detik yang beredar di platform TikTok melalui akun Agusparlindungan75 menampilkan seorang pria yang mengaku sebagai warga binaan pemasyarakatan. Dalam video itu, pria tersebut mengklaim tengah menjalani hukuman terkait kasus penggelapan dana Rp1 miliar serta menuding adanya praktik pembayaran untuk memperoleh fasilitas penggunaan telepon genggam di dalam lapas.
Selain itu, pria dalam video juga menarasikan dugaan praktik serupa di sejumlah lembaga pemasyarakatan lain, termasuk isu peredaran narkoba di Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Bengkulu menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap isi video dan memastikan lokasi yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi hunian resmi di dalam lapas.
Julianto menjelaskan seluruh blok hunian warga binaan di Lapas Kelas IIA Bengkulu merupakan bangunan permanen dan tidak ditemukan fasilitas kamar berdinding papan seperti yang tampak pada rekaman video viral tersebut.
“Kami telah menelusuri video yang beredar dan lokasi yang ditampilkan tidak mencerminkan kondisi aktual di dalam Lapas Kelas IIA Bengkulu,” ujarnya.
Pihak lapas menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi penyebaran informasi yang dinilai tidak akurat serta memastikan sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
















































