DPR RI Siap Masukkan Putusan MK Soal Sekolah Gratis dalam Revisi UU Sisdiknas

0
207
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – DPR RI berencana mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang menegaskan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP tidak boleh dipungut biaya, tanpa membedakan status sekolah sebagai negeri atau swasta.

“Dengan adanya keputusan dari MK tersebut, kami akan mencantumkan ketentuan bahwa sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar juga wajib memberikan layanan pendidikan tanpa biaya kepada masyarakat,” ungkap Lalu, Kamis (29/5).

Ia menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan dan regulasi, khususnya terkait bantuan operasional untuk sekolah swasta, menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan amanat konstitusi tersebut.

“Sudah saatnya bantuan operasional tidak hanya diberikan kepada sekolah negeri. Sekolah swasta pun perlu mendapatkan dukungan finansial agar dapat menyelenggarakan pendidikan gratis secara merata,” tegasnya.

Lalu juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, termasuk penyelenggara pendidikan swasta, untuk bersama-sama menyusun peta jalan pelaksanaan keputusan MK.

“Perlu ada perencanaan bersama agar implementasi keputusan ini tidak setengah-setengah dan bisa dijalankan secara optimal,” pungkasnya.

MK: Pendidikan Dasar Gratis Harus Berlaku di Sekolah Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, berkewajiban memastikan pendidikan dasar di seluruh satuan pendidikan – termasuk sekolah negeri dan swasta – bebas dari pungutan biaya.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025. MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya mengatur pendidikan dasar gratis di sekolah negeri telah menimbulkan ketidakadilan dan multitafsir.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa frasa tersebut bersifat diskriminatif karena tidak menjamin hak siswa di sekolah swasta untuk mengakses pendidikan tanpa biaya.

“Konstitusi tidak membedakan siapa penyelenggara pendidikan dasar. Negara tetap berkewajiban menjamin pendidikan gratis, termasuk bagi siswa di sekolah swasta,” jelas Enny.

MK mencatat bahwa banyak siswa terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dalam situasi seperti itu, beban biaya tidak boleh menjadi penghalang untuk mendapatkan pendidikan dasar.

“Negara harus hadir melalui kebijakan subsidi atau bantuan operasional kepada sekolah swasta agar hak pendidikan dasar gratis tetap terjamin,” tambahnya.

Namun, MK juga memahami bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Beberapa di antaranya menawarkan kurikulum tambahan dan memiliki biaya yang lebih tinggi, sehingga siswa yang memilih sekolah tersebut melakukannya secara sadar dan sukarela.

Untuk itu, MK mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara prioritas bagi pendidikan dasar, termasuk sekolah swasta yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam amar putusan, MK mengubah rumusan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here