DPR Dorong Pembentukan Badan Khusus dalam RUU Perampasan Aset untuk Jaga Nilai Sitaan

0
10
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan khusus guna mengelola aset hasil perampasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, ia mengingatkan pentingnya pengelolaan aset secara optimal agar tidak mengalami penurunan nilai secara signifikan.

“Jangan sampai saat disita nilainya sekitar Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, namun seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan faktor lain,” ujar Rikwanto.

Menurut dia, keberadaan badan khusus tersebut penting untuk memastikan aset sitaan tetap terjaga nilainya. Ia menyebutkan badan tersebut dapat berada di bawah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai hasil pembahasan RUU.

Selain itu, ia menilai penyusunan regulasi tersebut perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya tidak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup sektor perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, Rikwanto menegaskan bahwa pelaksanaan aturan perampasan aset harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, sehingga setiap tindakan harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana” guna menegaskan bahwa perampasan hanya dapat dilakukan apabila terkait dengan tindak pidana.

“Jadi bukan hanya karena ada orang dicurigai memiliki penghasilan besar, lalu dianggap tidak wajar dan dilakukan perampasan aset. Semua harus berdasarkan proses hukum,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.

“Harus seimbang antara kewenangan negara dan hak konstitusional warga. Ini yang menjadi pedoman dalam pembahasan RUU Perampasan Aset,” ujar Rikwanto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here