Pemkab Rejang Lebong Alihkan Pengelolaan Objek Retribusi ke Pihak Ketiga

0
82
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi.(Spoiler.id)

Rejang Lebong, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengambil langkah strategis dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengalihkan pengelolaan sejumlah objek retribusi daerah kepada pihak ketiga.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6/2025). Menurutnya, langkah tersebut telah melalui pembahasan intensif bersama sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami telah melakukan rapat pembahasan mengenai objek-objek retribusi yang selama ini pengelolaannya belum optimal. Ke depan, akan dikelola oleh pihak ketiga dengan pola kerja sama,” ujar Yusran.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini hanya menyangkut aspek pengelolaan, bukan pelepasan aset milik daerah. Pendapatan yang dihasilkan dari retribusi tetap akan masuk ke kas daerah sebagai bagian dari PAD.

“Ini bukan pelepasan aset. Target PAD dari objek-objek tersebut tetap menjadi milik daerah, hanya pengelolaannya saja yang kita serahkan kepada pihak ketiga,” katanya.

Upaya ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD Kabupaten Rejang Lebong yang pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp93 miliar, naik signifikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp76 miliar.

Adapun sejumlah objek retribusi yang akan dialihkan pengelolaannya mencakup berbagai sektor, antara lain:

  • Setda Rejang Lebong: Gedung PIC Jakarta dan Wisma Kaba di Jakarta

  • Dinas Kesehatan: Gedung BLKM dan pengelolaan parkir RSUD Rejang Lebong

  • Dinas Pertanian dan Perikanan: Balai benih tanaman dan hewan

  • Dinas Pemuda dan Olahraga: Kolam Renang Muna Tirta, Stadion Air Bang, dan GOR Curup

  • Dinas Pariwisata: Objek wisata Danau Mas Harun Bastari, Suban Air Panas, vila diklat, camping ground, dan hutan kota

  • Dinas Perhubungan: Parkir tepi jalan umum dan parkir khusus

  • Disperindagkop UKM: Pasar Bang Mego, Pasar Atas, dan Pasar Padang Ulak Tanding

  • Dinas Lingkungan Hidup: Berbagai retribusi di sektor lingkungan

Yusran menambahkan, pengelolaan oleh pihak ketiga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan PAD.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here