Bengkulu, Spoiler.id – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengungkapkan bahwa pengerukan alur Pelabuhan Pulau Enggano yang mengalami pendangkalan parah hingga memutus akses transportasi warga selama empat bulan terakhir, berpotensi dilakukan tanpa membebani anggaran negara.
Pernyataan itu disampaikan dalam dialog bersama anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko di Kompas TV, Selasa (24/6/2025), menanggapi terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan keterisolasian Pulau Enggano yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto.
“Soal anggaran pengerukan, sebenarnya sudah ada solusi. Banyak pihak swasta bersedia melakukan maintenance dan pengerukan tanpa minta bayaran, asalkan mereka diizinkan mengambil pasirnya,” ujar Helmi.
Ia mengingatkan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, mekanisme semacam itu diperbolehkan, bahkan pemerintah daerah bisa mendapatkan pendapatan dari penjualan pasir hasil pengerukan.
“Kita sudah sampaikan usulan ini ke Pelindo. Intinya, kalau kendalanya hanya soal anggaran, solusinya sudah tersedia. Tinggal legalitasnya diperjelas,” tambahnya.
Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa penjualan pasir hasil pengerukan hanya bisa dilakukan bila mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat. Hal ini diamini oleh anggota Komisi V DPR RI, Sudjatmiko.
“Benar, penjualan pasir itu tidak bisa sembarangan. Harus ada dasar hukumnya. Inpres ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyusun aturan khusus, agar pengerukan tetap berjalan dan tidak melanggar hukum,” kata Sudjatmiko.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimen di Laut, yang melarang ekspor pasir ke luar negeri.
Namun menurut Helmi, penjualan pasir dari pengerukan di Pulau Enggano tidak akan melibatkan ekspor karena sudah ada pihak swasta di dalam negeri yang bersedia menampung hasil sedimen.
“Pasirnya tidak diekspor. Ada pihak swasta dalam negeri yang siap mengambil dan mendistribusikannya di wilayah Indonesia,” tegas Helmi.
Ia mengusulkan agar seluruh pihak terkait segera duduk bersama guna mencari jalan tengah yang legal dan menguntungkan semua pihak.
“Kalau sudah duduk satu meja antara Pemprov, Pemerintah Pusat, Pelindo, Kementerian Perhubungan, dan DPR RI, selesai urusannya. Tinggal eksekusi,” pungkas Helmi.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025
















































